Peraturan Presiden ini mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan pensiunan. Ini menjadi dasar hukum untuk memastikan THR tidak dikenakan potongan dan pajak.
Peraturan Presiden ini mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan pensiunan. Ini menjadi dasar hukum untuk memastikan THR tidak dikenakan potongan dan pajak.